Rabu, 14 Juni 2017

Akhirnya ... Paspor Baru di Tangan

Begitu mendapatkan kabar bahwa saya bisa ikut mendampingi suami tugas di luar negeri, saya langsung googling mengenai cara membuat paspor. Maklum, ini baru pertama kalinya saya berurusan dengan imigrasi.

Setelah searching-searching mengenai kelengkapan dokumen, saya pun memilih Kantor Imigrasi Tangerang. Alamat lengkapnya : Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Unit Pelayanan Paspor, Jalan Nn No.18, Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310. Lokasinya bisa dilihat di Google.

Dari Informasi yang saya dapat, kantor imigrasi tersebut buka pukul 07.30 WIB. Jadi saya dengan pede yang tinggi berusaha sampai ke sana on time. Ketika saya tiba di sana, kurang lebih pukul 07.15 WIB, ternyata di depan kantor sudah banyak sekali orang yang antri.

Waduh, matek eijke ..

Di sana, terdapat papan pengumuman besar, seperti papan mading, yang berisi daftar nama orang-orang untuk mengambil nomor urut antrian. Ketika saya menuliskan nama saya, saya sudah ada di urutan 169! Tetapi dalam hati tetap berharap bahwa saya tetap bisa mengurus paspor hari itu.

Sejurus kemudian, petugas mengambil daftar tulisan nama tersebut, kemudian memberikan pengarahan singkat mengenai syarat dan tata cara mengurus paspor, dan terakhir, diberitahukan bahwa setiap hari, pengurusan paspor dibatasi untuk 150 orang! Walaaaah ... pupus sudah harapan saya.

Petugas tersebut kemudian menginfokan bahwa bagi yang belum bisa mendapatkan nomor urut pendaftaran, pencatatan nama untuk mendapatkan nomor urut pendaftaran bisa dimulai dari jam 04.00 WIB. What?? Jam 04.00 pagi?? *tepok jidat

Seminggu kemudian, pagi-pagi buta, kurang lebih jam 04.15 saya sudah sampai di kantor imigrasi itu. Dengan sumringah saya mencatatkan nama saya untuk mendapatkan nomor antrian. "Wah, mayan nih, dapat urutan ke 6!", teriak saya dalam hati ..kegirangan.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya pk. 07.00 WIB, petugas pun imigrasi muncul, memberikan briefing seperti sebelumnya. 

Tak lama kemudian, nama saya dipanggil untuk mendapatkan nomor urut. Biasanya 4o orang pertama yang dipanggil sesuai urutan penulisan nama, diminta untuk menyiapkan KTP terlebih dulu, sehingga begitu dipanggil, petugas bisa langsung mencatat nama kita merujuk ke KTP yang kita bawa. Saya mendapatkan nomor antrian 306. Digit pertama (angka 3) adalah kode kantor imigrasi di kota tangerang. Digit selanjutnya adalah nomor antrian kita.

Begitu mendapatkan antrian, kita diminta untuk mengisi formulir data diri dan surat pernyataan. Jangan lupa siapkan perangko Rp. 6.000,00 ya ..

Setelah itu tinggal menunggu dipanggil untuk dicek kelengkapan berkas kita. Setelah saya dipanggil, petugas mulai mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen saya. Semua lengkap dan benar, .. kecuali satu : nomor KTP saya berbeda dengan nomor KTP yang tercantum di dokumen Kartu Keluarga (KK). 

Petugas tersebut menjelaskan bahwa KK saya adalah KK lama sebelum adanya pencetakan e-KTP. Sehingga begitu kita mendapatkan e-KTP, kita juga perlu saya perlu memperbaharui KK .. alias membuat KK baru setelah mendapatkan e-KTP.

Kemudian beliau menyarankan, agar saya meminta draft KK yang dicap dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang ( untuk sementara ), dalam hal ini pengurusannya di kantor catatan sipil. Maka saya serta merta ke kantor catatan sipil (untung tidak begitu jauh dari kantor imigrasi ) untuk mendapatkan draft tersebut. Sayangnya meskipun petugas di sana bisa membuatkan draft KK, tapi petugas tersebut tidak bisa memberikan cap dan tanda tangan, terkait peraturan keimigrasian baru di area Tangerang. Jadilah hari itu saya kembali gagal mengurus paspor ... Beuh!

Akhirnya, mau tidak mau saya harus mengurus KK baru, mulai dari RT, RW lalu ke kelurahan. Prosesnya kurang lebih 2 mingguan.

Setelah KK terbaru selesai, saya balik lagi ke kantor imigrasi. Kali ini pengecekan dokumen lancar, kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara dan foto.

Anda sebaiknya berhati-hati dalam mengisi dokumen atau surat pernyataan yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Untuk surat pernyataan, Anda harus mengisi jawaban untuk keperluan apa Anda membuat paspor. Jika Anda ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri, maka Anda harus mempunyai data pendukungnya. Misalnya surat pemberitahuan bahwa Anda telah diterima di universitas X di negara tujuan Anda, jika Anda akan pergi umroh, maka harus menyertakan rekomendasi dari pihak penyelenggara umroh, dlsb.

Setelah wawancara selesai, dilanjutkan dengan pemindaian sepuluh jari (jari tangan kanan-kiri tentunya ), baru kemudian difoto. Setelah difoto, kita akan mendapatkan surat pengantar yang ber-barcode untuk keperluan pembayaran.

Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja, .. dan tenang saja, di sekitar kantor imigrasi terdapat banyak bank. Anda tinggal memilih salah satunya. Oh ya, tarif pembuatan paspor Rp. 355.000,00.  Setelah membayar, kita akan diberikan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor baru . Paspor itu sendiri baru bisa diambil tiga hari setelah pembayaran.

Papan Pengumuman di depan Kantor Imigrasi

Catatan :
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan :
1. KTP dan copy KTP 1 lembar
2. Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy KK 1 lembar (KK sudah harus ditandatangani oleh kepala keluarga)
3. Akta kelahiran / surat nikah / ijazah ( tidak perlu membawa ke-tiga-nya, cukup salah satu saja ) dan fotocopy-nya 1 lembar.
Semua berkas difotocopy di kertas ukuran A4 ( termasuk KTP ).


Surat Pengantar untuk Pembayaran
Mengurus paspor sebenarnya mudah, asalkan kita benar-benar tahu apa saja yang harus dipersiapkan :).

2 komentar:

  1. Thanks berat untuk cerita yang menarik ini! Jadi duli tahu apa saja yang harus dipersiapkan.

    "Mengurus paspor sebenarnya mudah, asalkan kita benar-benar tahu apa saja yang harus dipersiapkan :)."

    Yup... dan artikel ini membuat kita tahu apa saja yang perlu dipersiapkan. Kan pengalaman adalah guru terbaik... asalkan bukan pengalaman kita sendiri :D

    BalasHapus
  2. Saya lg kesulitan nih kak, kalo KK ASLI belum selesai brrti ga bisa pake draft yaaa??

    BalasHapus